PR SURABAYA - Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus dugaan korupsi terkait tukar guling tanah kas desa di Sumenep.
Kasus ini melibatkan Desa Kolor, Desa Cabbiya, dan Desa Talango, dengan kerugian negara mencapai Rp 114,44 miliar.
Tiga tersangka telah ditetapkan oleh polisi dalam kasus ini.
Baca Juga: Ditintelkam Polda Jawa Timur Raih Penghargaan Terbaik IKPA 2023 dari Kemenkeu RI
Menurut Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, penyelidikan dimulai dari laporan polisi yang diterima pada tanggal 22 Maret 2021, serta dua laporan tambahan pada 22 Agustus 2023.
Setelah serangkaian penyelidikan dan penyidikan, tiga tersangka ditetapkan, yaitu HS, Direktur PT Sinar Mega Indah Perkasa, MH, pensiunan BPN Sumenep, dan MR, mantan Kepala Desa.
Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Edy Herwiyanto menjelaskan bahwa tukar guling tanah ini dimaksudkan untuk pengembangan perumahan BSA oleh PT SMIP.
Baca Juga: Kasat Narkoba Polres Blitar Diperiksa Polda Jatim, Kasusnya Bikin Gempar Polisi se Jawa Timur