Namun, tanah kas desa dijual kepada pihak swasta tanpa prosedur yang benar.
Tanah yang ditukarkan ternyata masih dikuasai masyarakat dan surat tanahnya tidak sesuai dengan Buku Letter C Desa.
Penyelidikan mengungkap bahwa pegawai BPN Kabupaten Sumenep tidak melakukan verifikasi yang sesuai terhadap tanah pengganti yang diajukan oleh PT SMIP.
Tanah pengganti hanya berdasarkan Surat IPEDA, yang bukan merupakan bukti kepemilikan tanah.
Selama proses tukar guling, PT SMIP sudah menerima hak atas tanah dan menjual kavling maupun rumah di atas tanah tersebut kepada masyarakat, meski tanah pengganti belum diselesaikan.
Baca Juga: Subdit Jatanras Polda Jatim Amankan Tiga Tersangka Penembakan di Tol
Menurut Edy, proses pelepasan tanah tersebut cacat hukum karena tidak mencantumkan nilai pembelian tanah.
Akibatnya, transaksi tersebut dianggap batal demi hukum.
Hasil audit BPKP Provinsi Jawa Timur menunjukkan bahwa kerugian negara mencapai Rp114,44 miliar, serta tidak ada penyerahan pembangunan Gedung Anak Asuh senilai Rp270 juta.
Ketiga tersangka, HS, MH, dan MR, terbukti bersalah dan dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.