Mereka terancam hukuman penjara paling singkat 4 tahun hingga seumur hidup, serta denda antara Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
Kasus ini menjadi peringatan serius tentang pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset desa, guna mencegah kerugian negara di masa depan.***