Pinjam Koperasi Berujung Jual Beli, Kasus Pemalsuan Akta Autentik Temukan Titik Terang

- 15 Juni 2024, 11:00 WIB
Pinjam Koperasi Berujung Jual Beli, Kasus Pemalsuan Akta Autentik Temukan Titik Terang
Pinjam Koperasi Berujung Jual Beli, Kasus Pemalsuan Akta Autentik Temukan Titik Terang /Anto H

 

PR SURABAYA - Kasus dugaan pemalsuan akta autentik yang melibatkan pasal 263 dan 266 KUHP kini menemukan titik terang.

Pada Sabtu, 15 Juni 2024, Polda Jatim mengumumkan perkembangan terbaru dalam penyelidikan yang sudah berjalan selama dua tahun.

Menurut Subagyo, SH, kuasa hukum dari Supandi, kasus ini berawal dari pengajuan kredit yang dilakukan oleh kliennya ke Koperasi Unggul Makmur milik Gunadi Yowono, warga Malang.

Baca Juga: Satu Pelaku Dugaan Penipuan dan Penggelapan Proyek Apartemen di Surabaya Diamankan Subdit Renakta Polda Jatim 

Supandi mengajukan kredit untuk modal proyek pembangunan perumahan di Desa Kalisongo, Malang, dengan menjaminkan enam sertifikat tanah.

Permohonan kredit tersebut disetujui oleh Gunadi, yang kemudian meminta putranya, Ryandi Prakasa Yowono, untuk menerbitkan surat keterangan pemberian kredit sebesar Rp1,6 miliar kepada Supandi.

Namun, masalah muncul ketika Supandi dan istrinya diminta menandatangani akta notaris Duri Astuti dan kwitansi kosong pada 24 Februari 2024.

Subagyo menjelaskan, "Pak Supandi tidak membaca akta notaris karena mengira itu adalah akta perjanjian hutang seperti yang disepakati."

Keadaan semakin rumit ketika pada 7 Juli 2021, Supandi meminta salinan akta yang dia tanda tangani dan menemukan bahwa akta tersebut adalah Perjanjian Perikatan Jual Beli (PPJB), bukan akta perjanjian hutang.

Baca Juga: Polwan yang Bakar Suami di Mojokerto Resmi Tersangka, Begini Kondisi Briptu FN di Tahanan Polda Jatim

Isi kwitansi tertanggal 24 Februari 2017 menyatakan bahwa Supandi telah menjual semua tanah miliknya kepada Gunadi Yowono dengan pelunasan sebesar Rp1 miliar.

Namun, dalam akta PPJB disebutkan harga tanah tersebut Rp1,6 miliar, yang artinya per meternya dijual seharga Rp278 ribu, jauh lebih rendah dari harga beli Rp650 ribu per meter.

Subagyo menambahkan, catatan pembukuan Gunadi menunjukkan bahwa realisasi uang pinjaman yang diterima oleh Supandi adalah Rp1,6 miliar, dipotong provisi pinjaman sebesar Rp69 juta, sehingga total yang diterima Supandi adalah Rp1,531 miliar.

"Ini membuktikan bahwa hubungan Supandi dengan Gunadi adalah hutang piutang," tegas Subagyo.

Kasus ini dilaporkan ke Polda Jatim pada 27 Juni 2022. Setelah melalui proses panjang, kasus ini dinaikkan ke tahap penyidikan pada 21 Mei 2024.

Baca Juga: Lagi Hangat! Tersangka Penyebar Konten Asusila Anak di Malang Ditangkap Polda Jatim

"Kami berharap agar kasus ini bisa berjalan lancar, sehingga kami bisa mendapatkan keadilan dan hak kami kembali," ujar Subagyo.

Saat dikonfirmasi terkait kasus ini, Gunadi Yowono memilih tidak memberikan keterangan.***

Editor: Timothy Lie


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah