PR SURABAYA - Briptu FN yang nekat membakar suaminya akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Jatim. Polwan (polisi wanita) yang masih berusia muda itu kini ditahan. Sedang sang suami, Briptu Rian Dwi Wicaksono, anggota Polres Jombang yang dibakar Briptu FN, meninggal dunia pada Minggu, 9 Juni 2024.
"Saat ini (Briptu) FN sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto di Surabaya, Minggu 9 Juni 2024.
Briptu Rian Alami Luka Bakar 96 Persen
Sebelumnya, penghuni Asrama Polisi (Aspol) di Jalan Pahlawan, Kelurahan Miji, Kranggan, Kota Mojokerto, gempar pada Sabtu, 8 Juni 2024. Briptu FN dan suaminya terlibat cekcok.
Puncaknya, Briptu FN membakar suaminya dengan menyiramkan bensin ke tubuhnya, yang kemudia disulut menggunakan korek api.
Akibat kejadian ini, Briptu Rian mengalami luka bakar dan dilarikan ke RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo, Kota Mojokerto.
Namun nyawa Briptu Rian tidak tertolong dan menghembuskan nafas terakhirnya pada Minggu, 9 Juni 2024, sekitar pukul 12.54 WIB. Polisi berusia 27 tahun ini tidak tertolong karena luka bakar hingga 96 persen.
Jenazah korban kemudian dimakamkan di kampung halamannya di Desa Sumberjo, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang.
Kombes Dirmanto menyatakan Kapolda Jatim Irjen Pol. Imam Sugianto turut menyampaikan duka yang mendalam atas kejadian ini.
Meski demikian, ia menegaskan proses hukum tetap berlanjut, salah satunya dengan melakukan penetapan status tersangka terhadap Briptu FN.
"Kapolda Jatim turut menyampaikan duka yang mendalam atas kejadian ini," sambung Dirmanto.