Satu Pelaku Dugaan Penipuan dan Penggelapan Proyek Apartemen di Surabaya Diamankan Subdit Renakta Polda Jatim 

- 10 Juni 2024, 16:45 WIB
Satu Pelaku Dugaan Penipuan dan Penggelapan Proyek Apartemen di Surabaya Diamankan Subdit Renakta Polda Jatim 
Satu Pelaku Dugaan Penipuan dan Penggelapan Proyek Apartemen di Surabaya Diamankan Subdit Renakta Polda Jatim  /Anto H

 

PR SURABAYA - Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim membongkar praktek dugaan penipuan dan penggelapan proyek pembangunan apartemen di Jalan Kejawan putih tambak 9A nomor 02 Kecamatan Mulyorejo, Surabaya, Senin 10 Juni 2024.

Dari perbuatan ini, polisi mengamankan satu orang terduga pelaku penipuan dan penggelapan atas nama H, selaku Direktur Utama PT Bumi Wahanan Nusantara.

Menurut Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jawa Timur, AKBP Wahyu Hidayat, pada tanggal 28 Maret 2023 korban atas nama Luluk Devita melaporkan tersangka atas nama H.

Baca Juga: Polwan yang Bakar Suami di Mojokerto Resmi Tersangka, Begini Kondisi Briptu FN di Tahanan Polda Jatim

Tersangka H selaku Direktur Utama PT Bumi Wahanan Nusantara, menawarkan proyek pembangunan Apartemen Eastcovia dengan membuat brosur serta mengadakan acara knowledge atau pemasaran apartemen.

"Untuk menarik pembeli tersangka ini menjelaskan bahwa apartemen yang akan dibangun lokasi strategis berada di tengah kota dan dekat dengan mal eastcoast, dekat kampus dan harga lebih murah menggunakan sistem inhouse," ujar Kasubdit IV Renakta AKBP Wahyu Hidayat Ditreskrimum Polda Jatim.

"Korban atas nama Luluk ini tertarik melakukan pembayaran secara bertahap 36 kali angsuran sejak Maret 2017 hingga lunas pada 15 Mei 2020. Namun diketahui bahwa belum ada ijin pembangunan Apartemen Eastcovia serta lokasi tanah masih milik orang, sedangkan kerugian korban mencapai Rp342 juta lebih," terang dia.

Halaman:

Editor: Timothy Lie


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah