Pemilik Honda Beat Atau Vario, Jika Tak Ingin Jadi Sasaran Ranmor, Waspada Hal ini…

- 6 Juni 2024, 14:45 WIB
honda Vario
honda Vario /Youtube Kang Mas Bro/

PR SURABAYA - Anggota reskrim Polsek Karangpilang membongkar sindikat pelaku pencurian kendaraan bermotor.

Ada lima tersangka dengan 21 tempat kejadian perkara. Saat ini para pelaku sedang menjalani pemeriksaan di Polsek Karangpilang.

Kapolsek Karangpilang Kompol Risky Fardian Caropeboka didampingi Kasie Humas Polrestabes Surabaya AKP Haryoko dan Kanitreskrim Polsek Karangpilang AKP Lutfi, mengatakan bahwa terungkapnya kasus ini pihaknya melakukan patroli dan melihat orang yang mencurigakan, kemudian mendekati pelaku ternyata motor yang dibawa pelaku adalah milik korban, anggota langsung mengamankan pelaku pada Kamis 6 Juni 2024.

Baca Juga: Ditintelkam Polda Jawa Timur Raih Penghargaan Terbaik IKPA 2023 dari Kemenkeu RI

Tersangka yang diamankan Romadon,34, Rijul,30, Dermawan Wibisono,37, ketiganya warga Tambak Osowilangun, dan Ainul Rohman,31, Rio Fathur Rosid warga Gresik.

Kronologi berawal dari kring serse dikawasan Kedurus Dukuh, Karangpilang petugas melihat tersangka Romadon sedang mendorong sepeda motor dari dalam rumah orang. Petugas curiga, kemudian mendekati pelaku, tersangka tergesa-gesa dan kaget.

Petugas langsung menangkapnya. Bersamaan dengan itu, dari dalam rumah korban terdengar teriakan berulang ulang "motorku".

Dan saat itu, petugas bertanya kepada korban kalau motornya, yang sebelumnya diparkir di teras rumah tidak ada.

Baca Juga: Kasat Narkoba Polres Blitar Diperiksa Polda Jatim, Kasusnya Bikin Gempar Polisi se Jawa Timur

Petugas, kemudian melihat dan memeriksa rumah kunci sepeda motor, ternyata dalam keadaan rusak, kemudian petugas menggeledah jaket tersangka ditemukan mata kunci dan kunci shock serta kunci mereka Honda palsu.

Saat diperiksa petugas, tersangka Romadhon, 34, warga Tambak Osowilangun mengaku dirinya butuh uang untuk hidup, usai keluar jadi sopir.

Aksi pencurian motor ini sendiri, imbuh tersangka, ilmunya, dia belajar saat ditangkap Polrestabes Surabaya dengan kasus yang sama.

Dalam beraksi, pelaku selalu mengajak teman. " Hanya butuh waktu 10 detik motor bisa dibawah kabur,"terangnya saat di Polsek Karangpilang.

Baca Juga: Subdit Jatanras Polda Jatim Amankan Tiga Tersangka Penembakan di Tol

Sedangkan modus pelaku, kata Perwira dengan satu melati di pundak ini, tersangka berjalan jalan dulu, sambil mencari sasaran.

"Sasarannya motor Beat atau Vario, yang kunci rumah motor tak terkunci," terang Kapolsek Karangpilang Kompol Risky Fardian Caropeboka.

Jika motor diparkir dan rumah kunci motor tertutup, motor nggak bisa dicuri. 

Akibatnya perbuatan pelaku, dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.***

Editor: Timothy Lie


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah