PR SURABAYA - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Diah Pitaloka, atau yang akrab dikenal dengan sebuta Oneng dalam sitkom Bajai Bajuri menegaskan bahwa korban judi online tidak bisa serta merta mendapatkan bantuan sosial (bansos) dari pemerintah.
Menurut Diah, hanya mereka yang identitasnya tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang berhak menerima bansos.
"Data DTKS memiliki parameter pengukurnya sendiri, yaitu parameter kemiskinan. Korban judi online yang merasa memenuhi kriteria kemiskinan harus melalui proses verifikasi DTKS untuk menentukan apakah mereka layak menerima bantuan," jelas Diah Pitaloka, mengutip pernyataannya yang disadur dari Antara.
Baca Juga: Cuman Satu di Dunia, Kuliner Surabaya Unik Rawon Sultan Bambu Runcing yang Tiada Duanya
Ia menambahkan bahwa variabel kalah judi online tidak bisa langsung menjadi penentu seseorang masuk dalam DTKS.
"Jatuh miskin karena berbagai alasan, termasuk judi online, harus diverifikasi berdasarkan kriteria kemiskinan yang ada, bukan karena variabel judi online semata," tegasnya.
Diah Pitaloka juga menekankan bahwa langkah lebih penting yang perlu dilakukan adalah menangani masalah judi online itu sendiri, daripada hanya memberikan bantuan sosial kepada para korbannya.
Baca Juga: Belanja iPhone di Surabaya Bisa Gratis Ongkir dan Cashback Jutaan? Mantap, Cuma Ada di Sini, nih!