Hanya Hari ini dan Besok! LINK PPDB SMA Jalur Zonasi Jatim 2024, Perhatikan Detail Syarat dan Cara Daftar

- 27 Juni 2024, 08:00 WIB
LINK PPDB SMA Jalur Zonasi Jatim 2024, Perhatian Detail Syarat dan Cara Daftar
LINK PPDB SMA Jalur Zonasi Jatim 2024, Perhatian Detail Syarat dan Cara Daftar /Instagram @dindik_jatim

PR SURABAYA - Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2024-2025 jalur zonasi SMK di Jawa Timur (Jatim) baru saja selesai. Mulai hari ini, 27 Juni 2024, giliran PPDB SMA jalur zonasi dibuka. Berikut ini link pendaftaran PPDB SMA Jalur Zonasi Jatim 2024 Tahap 4. Lengkap detail syarat dan cara daftar.

PPDB SMA Jalur Zonasi Jatim 2024

PPDB SMA Jalur Zonasi 2024 ini dengan kuota sebesar 50 persen. Pendaftaran jalur zonasi SMA ini hanya dibuka dua hari saja, yakni 27 dan 28 Juni 2024.

"Calon peserta didik baru maupun wali murid harus memperhatikan detail saat melakukan pengisian data, termasuk memahami aturan dalam juknis mengenai jalur zonasi SMA 2024," kata Abdul Azis, tim teknis PPDB Dinas Pendidikan Jawa Timur .

Dalam jalur zonasi SMA ini terbagi menjadi 2, yakni zonasi jarak terdekat ditujukan untuk calon siswa yang berasal dari dalam wilayah zonasi dan luar zonasi yang berbatasan. Kuotanya 30 persen dari daya tampung sekolah.

Lalu zonasi sebaran untuk calon siswa dari semua kelurahan atau desa di wilayah dalam zonasi dengan dibagi rata sejumlah kelurahan atau desa dari wilayah dalam zonasi tersebut. Kuotanya 20 persen dari daya tampung sekolah.

Sedangkan untuk total pagu SMA/SMK Jatim 2024 sebesar 254.503 siswa.

Jadwal dan Tahapan PPDB SMA Zonasi Jatim 2024 Tahap 4

Berikut ini jadwal dan tahapan seleksi PPDB SMA Tahap 4 atau Jalur Zonasi tahun 2024 di Jawa Timur.

  • Pendaftaran:
    27-28 Juni 2024 pukul 01.00 s/d 21.00 WIB
  • Pengumuman:
    29 Juni 2024 mulai pukul 08.00 WIB
  • Cetak bukti penerimaan oleh siswa:
    29 Juni 2024 mulai pukul 08.00 – 23.59 WIB
  • Daftar ulang:
    29 Juni dan 1 Juli 2024 mulai pukul 09.00 – 16.00 WIB
  • Pengumuman Pemenuhan Pagu:
    2 Juli 2024 pukul 00.01 WIB
  • Daftar Ulang Pemenuhan Pagu:
    2 Juli 2024 pukul 09.00 – 16.00 WIB

Syarat Pendaftaran PPDB SMA Jalur Zonasi Jatim 2024

Persyaratan yang harus dipenuhi calon peserta didik baru dalam PPDB SMA jalur zonasi Jatim 2024 Tahap 4 sebagai berikut.

1. Usia maksimal 21 tahun pada 1 Juli 2024, dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dilegalisasi.

2. Sudah menyelesaikan kelas 9 SMP/MTs atau sederajat, dibuktikan dengan ijazah atau surat keterangan lulus (SKL) tahun 2024 atau tahun sebelumnya.

3. Terdaftar dalam kartu keluarga (KK) di wilayah Jawa Timur atau kabupaten/kota yang berbatasan dengan Jawa Timur yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum 10 Juni 2024. Jika KK kurang dari 1 tahun namun tidak menyebabkan perpindahan domisili, KK tetap dapat digunakan.

4. Jika tidak memiliki KK karena keadaan tertentu, dapat diganti dengan surat keterangan domisili (SKD). Dalam kasus bencana alam atau sosial, SKD harus dilampirkan dengan foto copy surat keputusan dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat.

5. Perubahan data KK tanpa perpindahan domisili harus disertakan KK lama atau surat keterangan kehilangan dari kepolisian. Perubahan KK karena perpindahan domisili harus disertai kepindahan seluruh keluarga.

6. Nama orang tua/wali pada KK harus sama dengan nama pada rapor/ijazah sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau KK sebelumnya. Perbedaan nama orang tua/wali pada KK terakhir bisa digunakan jika orang tua/wali meninggal dunia atau bercerai sebelum KK terakhir diterbitkan, dibuktikan dengan surat kematian/surat perceraian.

7. Calon peserta didik dari pondok pesantren/panti asuhan mengikuti domisili lembaga, dibuktikan dengan surat keterangan domisili dari lembaga. Surat keterangan domisili diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum 10 Juni 2024.

8. Calon peserta didik penyandang disabilitas harus menyelesaikan jenjang SMP atau sederajat. Calon peserta didik penyandang disabilitas harus memiliki surat keterangan asesmen awal dan surat keterangan dari kepala sekolah asal tentang kelompok difabel.

9. Sekolah di kabupaten/kota perbatasan Jawa Timur dapat menerima peserta didik dari luar provinsi jika pagu belum terpenuhi.

10. Peserta didik dari luar negeri harus mendapatkan surat rekomendasi izin belajar. Sekolah yang menerima peserta didik warga negara asing wajib menyelenggarakan matrikulasi Pendidikan Bahasa Indonesia minimal 6 bulan.

11. Calon peserta didik tidak terlibat tindak pidana, penyalahgunaan narkoba, tidak bertato, tidak bertindik bagi laki-laki, dan tidak bertindik bukan pada tempatnya bagi wanita.

12. Jalur Zonasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru jenjang SMA yang berdomisili di wilayah dalam zonasi atau wilayah luar zonasi yang berbatasan; Kuota Jalur zonasi jenjang SMA adalah 50% (lima puluh persen) dari daya tampung sekolah, yang terbagi atas wilayah zonasi radius/jarak terdekat sebanyak 30% (tiga puluh persen) dan wilayah zonasi sebaran sebanyak 20% (dua puluh persen);

13. Zonasi radius/jarak terdekat jenjang SMA yang dimaksud pada nomor 2, diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berasal dari wilayah dalam zonasi dan wilayah luar zonasi yang berbatasan, yang diukur dengan jarak terdekat dari sekolah tujuan sampai dengan mencapai kuota 30% (tiga puluh persen) dari daya tampung sekolah;

14. Zonasi sebaran jenjang SMA yang dimaksud pada nomor 2, diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berasal dari semua kelurahan/desa di wilayah dalam zonasi dengan dibagi rata sejumlah kelurahan/desa dari wilayah dalam zonasi tersebut dengan kuota 20% (dua puluh persen) dari daya tampung sekolah;

15. Calon peserta didik baru jenjang SMA dapat memilih paling banyak 3 (tiga) sekolah dengan ketentuan paling banyak 3 (tiga) sekolah di wilayah dalam zonasi, atau paling banyak 2 (dua) sekolah di wilayah dalam zonasi dan paling banyak 1 (satu) sekolah di wilayah luar zonasi yang berbatasan;

16. Dalam hal kuota jalur zonasi SMA/SMK masih belum terpenuhi, maka sisa kuota dapat dipenuhi dari calon peserta didik baru yang mendaftar jalur zonasi di sekolah tujuan berdasarkan jarak terdekat yang memenuhi syarat dan belum diterima di SMA/SMK Negeri lain;

17. Pemenuhan kuota jalur zonasi SMA/SMK diumumkan setelah pelaksanaan daftar ulang jalur zonasi SMA/SMK.

Link dan Cara Daftar PPDB SMA Jalur Zonasi Jatim 2024

Berikut ini cara pendaftaran PPDB SMA Jalur Zonasi Jatim 2024:

  • Pastikan calon peserta didik baru telah melakukan pengambilan PIN PPDB Jatim SMA 2024.
  • Pendaftaran dilakukan secara online pada 27-28 Juni 2024 melalui laman https://ppdbjatim.net/#jalur
  • Arahkan ke bawah hingga menemukan "Jalur Zonasi", lalu klik "SMA".
  • Ikuti petunjuk dari web PPDB tersebut. Siapkan data-data yang dibutuhkan.

Itulah informasi mengenai LINK PPDB SMA Jalur Zonasi Jatim 2024, lengkap dengan syarat dan cara pendaftaran. ***

Editor: Ali Mahfud

Sumber: Dinas Pendidikan Jawa Timur


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah