Hanya Hari ini dan Besok! LINK PPDB SMA Jalur Zonasi Jatim 2024, Perhatikan Detail Syarat dan Cara Daftar

- 27 Juni 2024, 08:00 WIB
LINK PPDB SMA Jalur Zonasi Jatim 2024, Perhatian Detail Syarat dan Cara Daftar
LINK PPDB SMA Jalur Zonasi Jatim 2024, Perhatian Detail Syarat dan Cara Daftar /Instagram @dindik_jatim

2. Sudah menyelesaikan kelas 9 SMP/MTs atau sederajat, dibuktikan dengan ijazah atau surat keterangan lulus (SKL) tahun 2024 atau tahun sebelumnya.

3. Terdaftar dalam kartu keluarga (KK) di wilayah Jawa Timur atau kabupaten/kota yang berbatasan dengan Jawa Timur yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum 10 Juni 2024. Jika KK kurang dari 1 tahun namun tidak menyebabkan perpindahan domisili, KK tetap dapat digunakan.

4. Jika tidak memiliki KK karena keadaan tertentu, dapat diganti dengan surat keterangan domisili (SKD). Dalam kasus bencana alam atau sosial, SKD harus dilampirkan dengan foto copy surat keputusan dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat.

5. Perubahan data KK tanpa perpindahan domisili harus disertakan KK lama atau surat keterangan kehilangan dari kepolisian. Perubahan KK karena perpindahan domisili harus disertai kepindahan seluruh keluarga.

6. Nama orang tua/wali pada KK harus sama dengan nama pada rapor/ijazah sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau KK sebelumnya. Perbedaan nama orang tua/wali pada KK terakhir bisa digunakan jika orang tua/wali meninggal dunia atau bercerai sebelum KK terakhir diterbitkan, dibuktikan dengan surat kematian/surat perceraian.

7. Calon peserta didik dari pondok pesantren/panti asuhan mengikuti domisili lembaga, dibuktikan dengan surat keterangan domisili dari lembaga. Surat keterangan domisili diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum 10 Juni 2024.

8. Calon peserta didik penyandang disabilitas harus menyelesaikan jenjang SMP atau sederajat. Calon peserta didik penyandang disabilitas harus memiliki surat keterangan asesmen awal dan surat keterangan dari kepala sekolah asal tentang kelompok difabel.

9. Sekolah di kabupaten/kota perbatasan Jawa Timur dapat menerima peserta didik dari luar provinsi jika pagu belum terpenuhi.

10. Peserta didik dari luar negeri harus mendapatkan surat rekomendasi izin belajar. Sekolah yang menerima peserta didik warga negara asing wajib menyelenggarakan matrikulasi Pendidikan Bahasa Indonesia minimal 6 bulan.

11. Calon peserta didik tidak terlibat tindak pidana, penyalahgunaan narkoba, tidak bertato, tidak bertindik bagi laki-laki, dan tidak bertindik bukan pada tempatnya bagi wanita.

Halaman:

Editor: Ali Mahfud

Sumber: Dinas Pendidikan Jawa Timur


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah