PR SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mengakselerasi upaya pembebasan lahan untuk pembangunan underpass Taman Pelangi.
Hingga saat ini, dari total 29 persil yang diperlukan, baru 9 persil yang berhasil dibebaskan.
Hambatan Pembebasan Lahan
Farhan Sanjaya, Kepala Bidang Pengadaan Tanah dan Penyelenggaraan Prasarana Sarana Utilitas DPRKPP Kota Surabaya, mengungkapkan bahwa proses pembebasan lahan ini masih menemui sejumlah kendala.
Dari kebutuhan lahan seluas 3500 meter persegi, masih ada 20 persil yang tersendat dalam proses pembebasannya.
"Sejumlah permasalahan administrasi menjadi kendala utama dalam proses ini. Beberapa lahan masih dalam sengketa hukum antar warga dan ada juga yang terlibat masalah waris," jelas Farhan.
Baca Juga: Mumpung Weekend, Ayo Mencoba Resep Kue Semprit Susu, Ciwi-Ciwi Surabaya Banyak yang Suka Loh!
Koordinasi dengan Pemerintah Provinsi
Selain kendala dengan aset warga, Farhan menambahkan bahwa beberapa lahan yang belum dibebaskan adalah milik pemerintah provinsi.
Lahan ini masuk dalam daftar 20 persil bermasalah yang masih dalam proses koordinasi dengan pihak provinsi.