PR SURABAYA - Kasus dugaan pemalsuan akta autentik yang melibatkan pasal 263 dan 266 KUHP kini menemukan titik terang.
Pada Sabtu, 15 Juni 2024, Polda Jatim mengumumkan perkembangan terbaru dalam penyelidikan yang sudah berjalan selama dua tahun.
Menurut Subagyo, SH, kuasa hukum dari Supandi, kasus ini berawal dari pengajuan kredit yang dilakukan oleh kliennya ke Koperasi Unggul Makmur milik Gunadi Yowono, warga Malang.
Supandi mengajukan kredit untuk modal proyek pembangunan perumahan di Desa Kalisongo, Malang, dengan menjaminkan enam sertifikat tanah.
Permohonan kredit tersebut disetujui oleh Gunadi, yang kemudian meminta putranya, Ryandi Prakasa Yowono, untuk menerbitkan surat keterangan pemberian kredit sebesar Rp1,6 miliar kepada Supandi.
Namun, masalah muncul ketika Supandi dan istrinya diminta menandatangani akta notaris Duri Astuti dan kwitansi kosong pada 24 Februari 2024.