Subdit Jatanras Polda Jatim Amankan Tiga Tersangka Penembakan di Tol

- 27 Mei 2024, 15:30 WIB
Subdit Jatanras Polda Jatim Amankan Tiga Tersangka Penembakan di Tol
Subdit Jatanras Polda Jatim Amankan Tiga Tersangka Penembakan di Tol /Anto H

PR SURABAYA - Kasus penembakan yang ramai di media sosial serta ada korbannya, Ditreskrimum Polda Jatim membentuk tim. Dimana tim gabungan ini diantaranya Subdit Jatanras Polda Jatim dan Polres jajaran.

Tim menemukan titik terang dari tempat kejadian perkara oleh orang tak dikenal kepada pengguna jalan tol Waru Sidoarjo dan lokasi lain di Surabaya.

Menurut Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto didampingi Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto dan Kasubdit Jatanras Polda Jatim AKBP Arbaridi Jumhur pihaknya mendapat laporan akan seseorang melakukan penembakan di tol dan korbannya telah melaporkan ke petugas.

Baca Juga: Polda Jatim Bentuk Tim Khusus Buru Pelaku Penembakan Misterius dengan Senjata Airsoft Gun

Selanjutnya, tim langsung turun melakukan penyelidikan. Tim Gabungan telah melakukan olah TKP dan pemeriksaan saksi - saksi.

"Ada 6 saksi termasuk Eko yang sudah diperiksa hasil temuan olah TKP juga sedang dalam pemeriksaan Tim Labfor," ungkap Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto.

Peristiwanya Minggu 19 Mei 2024 ada dua kejadian pertama pukul 01.05 wib jalan tol Surabaya -Tanggulangin KM 758 korban berinisial AR dengan 1 luka bibir atas dan 1 luka pelipis kiri, dilakukan oleh tersangka dari dalam mobil warna hitam yang menyalip dari kiri kemudian setelah sejajar berjarak 2 meter tersangka menembak dengan menggunakan senjata air softgun sebanyak 4 kali setelah itu tersangka kabur menuju arah gerbang tol Kejapanan.

Baca Juga: Pelaku Penembakan di Tol Waru Sidoarjo Kendarai Pajero atau Innova? Begini Temuan Penting Polda Jatim

Pukul 02.12 wib di tol Sidoarjo - Surabaya KM 755 dengan korban atas nama EC dengan 5 luka dibagian wajah dan pada Selasa, 21 Mei 2024 pada pukul 04.10 wib di jalan tol Sidoarjo - Surabaya KM 748 dengan korban atas nama RW dengan 1 luka di pelipis kiri dan pukul 04.35 wib jalan raya Babatan - Unesa kecamatan Wiyung korban atas nama K dengan 1 luka di perut kanan dan 1 luka di pinggang kanan.

Selanjutnya, polisi memburu pelaku berdasarkan keterangan para saksi, dan menangkap pelaku berinisial NBL,20, mahasiswa, warga Jemur Wonosari Kecamatan Wonocolo atau Kelurahan Ludah Kulon, Kecamatan Lakarsantri, Surabaya

Perannya: sebagai pengemudi mobil saat melakukan aksi, melakukan penembakan terhadap korban AR dan RE dan pemilik senjata air softgun.

Baca Juga: Skip Mie Instan! Pecel Lodeh di Manyar Surabaya Ini Pas Porsi dan Harganya untuk Kuli dan Mahasiswa Rantau

Kedua tersangka berinisial JLK,19, mahasiswa, warga Sambikerep, Kecamatan Sambikerep, Surabaya. Sedangkan peran pelaku duduk di jok depan sebelah kiri, melakukan penembakan terhadap korban EC dan K dan pemilik senjata air softgun.

Dan terakhir I, anak berhadapan dengan hukum perannya duduk di jok tengah, melakukan penembakan terhadap korban K dan pemilik softgun

Saat diperiksa petugas tersangka berinisial NBL melakukan ini karena terobsesi permainan di online dan usai melakukan puas dengan aksinya.

"Permainan online dan pingin meminta maaf kepada korban,"ujarnya dengan suara lirih.

Baca Juga: Surabaya Vaganza 2024: Antusiasme Peserta dan Masyarakat Kota Surabaya

Sedangkan motif pelaku sementara hanya iseng (karena terobsesi oleh hoby main game online).

Sedangkan mereka mendapatkan senjata air softgun, imbuh Totok untuk tersangka berinisial NBL dia beli dari online shop Tokopedia seharga Rp 5 juta, untuk tersangka berinisial JLK , dia beli dari Keenan dengan tukar tambah lampu mobil dan uang Rp 700.000 ribu dan tersangka dibawah umur beli dari tersangka NBL dengan harga Rp 5 juta tetapi belum dibayar.

Barang bukti yang disita 7 buah peluru plastik warna putih dari para korban, mobil Toyota Innova zenix warna hitam nopol N 999 BL, kartu E-tol BCA Flazz, satu pasang plat nopol L 1214-USK, flashdisk rekaman CCTV , tiga pucuk senjata air softgun dari tersangka, 5 buah gas isi ulang, , 2 tabung gas isi ulang senjata air softgun, 1 kotak peluru plastik warna putih senjata air softgun dan dua bungkus peluru plastik air softgun.

Pasal yang dikenakan terhadap tersangka pasal 170 KUHP subs 351 ayat 1 KUHP Jo 55 KUHP Jo 64 KUHP dan atau pasal 1 ayat 1 UU darurat no 12 tahun 1951. ***

 

Editor: Timothy Lie


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah