PR SURABAYA - Mantan Sekretaris Badan Karantina Kementerian Pertanian, Wisnu Haryana, mengungkapkan fakta mengejutkan dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Wisnu mengungkapkan bahwa SYL menitipkan penyanyi dangdut Nayunda Nabila sebagai pegawai honorer di Kementan, meskipun Nayunda jarang datang ke kantor.
Fakta ini terungkap saat Wisnu bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Baca Juga: Mau Ganti HP? Sekarang Harga Samsung Galaxy A55 5G Turun Jadi Segini...
Jaksa menanyakan apakah ada pegawai honorer yang dititipkan oleh SYL di Kementan.
"Oh, ada, Pak," jawab Wisnu ketika ditanya oleh jaksa.
Wisnu mengungkapkan bahwa Nayunda Nabila hanya digaji selama setahun sebelum akhirnya diberhentikan karena jarang datang ke kantor.
Selama periode tersebut, Nayunda menerima gaji sebesar Rp4,3 juta per bulan.
"Pada waktu di Karantina kita tidak tahu siapa dia, baru belakangan kita tahu itu setelah belakangan," jelas Wisnu.
Wisnu mengatakan bahwa Nayunda hanya datang ke kantor sebanyak dua kali.
Ia ditempatkan sebagai honorer yang seolah bertugas di bagian protokoler Kementan.
"Tugas-tugasnya ada di Bagian Umum dia, Pak, di protokol juga ya, protokoler juga," ucap Wisnu.
Kasus ini menyoroti praktik titip-menitip pegawai di Kementan dan bagaimana hal tersebut dapat mengarah pada penyalahgunaan wewenang.
Kejadian ini juga menjadi pengingat akan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya manusia di instansi pemerintah.***