PR SURABAYA - Politisi ternama Kondang Kusumaning Ayu terbukti melanggar persyaratan pendaftaran calon anggota DPD RI untuk Pemilu 2024.
Temuan ini diungkapkan oleh Ruzmifahrizal Rustam, anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur, setelah mengadakan sidang pleno terkait laporan pelanggaran tersebut.
Pelanggaran yang Terungkap
Kondang Kusumaning Ayu dinyatakan melanggar karena masih berstatus aktif sebagai tenaga ahli atau staf anggota DPD RI, Evi Zaenal Abidin, yang menjabat pada periode 2019-2024.
Menurut Ruzmi, Kondang melanggar Pasal 182 huruf K Undang-Undang No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu, yang mengharuskan calon anggota DPD mengajukan surat pengunduran diri saat tahapan pencalonan.
"Saudari Kondang terbukti melanggar ketentuan di dalam UU 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Yaitu Pasal 182 huruf K, bahwa Caleg DPD harus mengajukan surat pengunduran diri pada waktu tahapan pencalonan," kata Ruzmi, pada Senin 20 Mei 2024.
Baca Juga: Berisiko! Polres Tulungagung Imbau Warga Waspada Saat Flushing Atau Pladu Waduk Wlingi dan Lodoyo
Investigasi dan Temuan
Pelanggaran ini terungkap berkat pemantauan dari Jaringan Demokrasi Indonesia (Jadi), sebuah NGO yang memantau proses pemilu.
Temuan ini kemudian dilaporkan ke Bawaslu Jatim, yang segera melakukan serangkaian pemeriksaan hingga mengadakan sidang pleno.