PARAH! Terungkap SYL Titipkan Penyanyi Dangdut Jadi Honorer di Kementan, Digaji Jutaan Tapi Jarang Ngantor

22 Mei 2024, 19:30 WIB
Syahrul Yasin Limpo (SYL) disebut-sebut memberikan uang untuk biaya entertain biduan bernama Nayunda Nabila saat diadakan acara Kementerian Pertanian (kementan) RI /PRMN/Foto: kolase Instagram

PR SURABAYA - Mantan Sekretaris Badan Karantina Kementerian Pertanian, Wisnu Haryana, mengungkapkan fakta mengejutkan dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Wisnu mengungkapkan bahwa SYL menitipkan penyanyi dangdut Nayunda Nabila sebagai pegawai honorer di Kementan, meskipun Nayunda jarang datang ke kantor.

Fakta ini terungkap saat Wisnu bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Baca Juga: Mau Ganti HP? Sekarang Harga Samsung Galaxy A55 5G Turun Jadi Segini...

Jaksa menanyakan apakah ada pegawai honorer yang dititipkan oleh SYL di Kementan.

"Oh, ada, Pak," jawab Wisnu ketika ditanya oleh jaksa.

Wisnu mengungkapkan bahwa Nayunda Nabila hanya digaji selama setahun sebelum akhirnya diberhentikan karena jarang datang ke kantor.

Selama periode tersebut, Nayunda menerima gaji sebesar Rp4,3 juta per bulan.

"Pada waktu di Karantina kita tidak tahu siapa dia, baru belakangan kita tahu itu setelah belakangan," jelas Wisnu.

Baca Juga: Sangat Menggiurkan, Yuk Intip Unity Classic, Motor Listrik Greentech dengan Harga 5 Jutaan di PEVS 2024

Wisnu mengatakan bahwa Nayunda hanya datang ke kantor sebanyak dua kali.

Ia ditempatkan sebagai honorer yang seolah bertugas di bagian protokoler Kementan.

"Tugas-tugasnya ada di Bagian Umum dia, Pak, di protokol juga ya, protokoler juga," ucap Wisnu.

Kasus ini menyoroti praktik titip-menitip pegawai di Kementan dan bagaimana hal tersebut dapat mengarah pada penyalahgunaan wewenang.

Baca Juga: HEBOH! Politisi Kondang Kusumaning Ayu Terbukti Langgar Persyaratan Pendaftaran Caleg DPD RI, Gagal Maju?

Kejadian ini juga menjadi pengingat akan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya manusia di instansi pemerintah.***

Editor: Timothy Lie

Sumber: ANTARA Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat

Tags

Terkini

Terpopuler