Polwan yang Bakar Suami di Mojokerto Resmi Tersangka, Begini Kondisi Briptu FN di Tahanan Polda Jatim

- 9 Juni 2024, 21:00 WIB
Anggota Polres Jombang Briptu Rian Dwi Wicaksono yang meninggal dunia akibat dibakar istrinya yang juga anggota Polwan. ANTARA/Polres Jombang
Anggota Polres Jombang Briptu Rian Dwi Wicaksono yang meninggal dunia akibat dibakar istrinya yang juga anggota Polwan. ANTARA/Polres Jombang /

PR SURABAYA - Briptu FN yang nekat membakar suaminya akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Jatim. Polwan (polisi wanita) yang masih berusia muda itu kini ditahan. Sedang sang suami, Briptu Rian Dwi Wicaksono, anggota Polres Jombang yang dibakar Briptu FN, meninggal dunia pada Minggu, 9 Juni 2024.

"Saat ini (Briptu) FN sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto di Surabaya, Minggu 9 Juni 2024.

Briptu Rian Alami Luka Bakar 96 Persen

Sebelumnya, penghuni Asrama Polisi (Aspol) di Jalan Pahlawan, Kelurahan Miji, Kranggan, Kota Mojokerto, gempar pada Sabtu, 8 Juni 2024. Briptu FN dan suaminya terlibat cekcok.

Puncaknya, Briptu FN membakar suaminya dengan menyiramkan bensin ke tubuhnya, yang kemudia disulut menggunakan korek api.

Akibat kejadian ini, Briptu Rian mengalami luka bakar dan dilarikan ke RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo, Kota Mojokerto.

Namun nyawa Briptu Rian tidak tertolong dan menghembuskan nafas terakhirnya pada Minggu, 9 Juni 2024, sekitar pukul 12.54 WIB. Polisi berusia 27 tahun ini tidak tertolong karena luka bakar hingga 96 persen.

Jenazah korban kemudian dimakamkan di kampung halamannya di Desa Sumberjo, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang.

Kombes Dirmanto menyatakan Kapolda Jatim Irjen Pol. Imam Sugianto turut menyampaikan duka yang mendalam atas kejadian ini.

Meski demikian, ia menegaskan proses hukum tetap berlanjut, salah satunya dengan melakukan penetapan status tersangka terhadap Briptu FN.

"Kapolda Jatim turut menyampaikan duka yang mendalam atas kejadian ini," sambung Dirmanto.

Bagaimana Kondisi Briptu FN Usai Ditahan?

Dirmanto menjelaskan saat ini tersangka sudah dilakukan penahanan oleh penyidik. Namun, dari sisi psikologis, tersangka diakuinya tengah dalam kondisi terguncang dan mengalami trauma yang mendalam.

"Sudah dilakukan penahanan. Tapi yang bersangkutan saat ini masih mengalami trauma yang mendalam," papar dia

Mengenai pasal yang disangkakan pada Briptu FN, Dirmanto menyebut dari hasil gelar sementara penyidik menerapkan Undang-Undang tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

"Sementara ini kita masih terapkan pasal KDRT, kekerasan dalam rumah tangga," ucapnya.

Sementara itu, Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel Somanusa Marunduri membenarkan kejadian tersebut. Ia menyebut dari keterangan awal insiden itu dipicu konflik rumah tangga. Namun, pihaknya belum membeberkan secara rinci kronologi kejadiannya.

“Untuk kronologi awal masih kita lakukan pemeriksaan. Yang penting (untuk diketahui), ini adalah konflik dalam keluarga dan kebetulan adalah keduanya anggota Polri," kata Daniel. ***

Disclaimer: Bijaksanalah dalam membaca konten ini! Informasi dalam artikel ini tidak ditujukan untuk menginspirasi kepada siapapun untuk melakukan tindakan serupa. Bagi Anda yang merasakan gejala depresi sehingga ada dorongan untuk melakukan tindakan yang membahayakan, segera konsultasikan persoalan Anda ke pihak-pihak yang dapat membantu seperti psikolog, psikiater, ataupun klinik kesehatan mental. Anda dapat menghubungi layanan konseling terdekat di Kota/Kabupaten Anda.

Editor: Ali Mahfud

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah