Saat BPKAD dipimpin Syamsul Hariadi terungkap sejumlah aset milik Pemkot Surabaya masih dikuasai pihak swasta. Umumnya aset yang digunakan pihak lain tanpa adanya ikatan hukum dan bermasalah sejak 2020.
Untuk menyelamatkan aset negara tersebut, Pemkot menggandeng aparat penegak hukum (APH) terkait. Baik Kejaksaan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Di luar aset yang dikuasai pihak lain, ada sekitar 598 lokasi tanah aset milik Pemkot Surabaya yang belum dimanfaatkan. Ratusan tanah aset itu tersebar di 31 kecamatan Surabaya.
Aset Pemkot Dikelola LPMK Diawasi Wali Kota Eri Cahyadi
Sementara itu, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan aset Pemkot Surabaya bisa dimanfaatkan untuk warga miskin. Bukan untuk kepentingan pribadi atau golongan.
Karena itu pula, Eri Cahyadi menekankan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) maupun RT/RW, dapat mengusulkan pemanfaatan aset milik pemkot.
"Saya selalu katakan adalah untuk kepentingan warga miskin. Tidak untuk kepentingan pribadi atau golongan," kata Wali Kota Eri Cahyadi, Kamis, 23 Mei 2024.
Ia mencontohkan pengelolaan pasar oleh LPMK yang berdiri di atas tanah aset milik Pemkot Surabaya. Selama uang yang terkumpul itu digunakan untuk pembangunan yang bermanfaat bagi masyarakat, maka itu tidak menjadi masalah.
"Jika dikelola oleh bagian LPMK, RW/RT silahkan, tapi harus ada manfaatnya, program kerjanya seperti apa, nanti akan dipantau oleh pemerintah kota. Ketika program kerjanya tidak berjalan, maka kita akan hentikan kerjasama itu," tandas Eri Cahyadi. ***