Penghuni Apartemen di Surabaya Dijebloskan ke Rutan Medaeng, Ini Kronologi Perkaranya

- 23 Mei 2024, 18:30 WIB
Billy Handiwiyanto (kiri), kuasa hukum manajer operasional apartemen dan tersangka (kanan) yang dijebloskan ke Rutan Medaeng.
Billy Handiwiyanto (kiri), kuasa hukum manajer operasional apartemen dan tersangka (kanan) yang dijebloskan ke Rutan Medaeng. /PR Surabaya/Ali

PR SURABAYA - Seorang penghuni Apartemen One Icon Residance Surabaya dijebloskan ke Rutan Medaeng. Kejadian ini berawal dari perselisihan tersangka dengan manajer operasional apartemen yang berlokasi di Jalan Embong Malang, Surabaya.

Kronologi Kasus Penghuni Apartemen di Surabaya Ditahan

Penghuni apartemen yang ditahan itu bernama Heru Herlambang. Penahanan ini dilakukan setelah Kejaksaan Negeri Surabaya menerima pelimpahan tahap kedua kasus perbuatan tidak menyenangkan dengan tersangka Heru dari penyidik Polsek Tegalsari.

Tersangka ditahan sejak Rabu 22 Mei 2024 hingga 20 hari ke depan. Sedang kasus ini ditangani polisi setelah Agustinus Eko Pudji Prabowo, manajer operasional apartemen, melaporkan Heru karena menendang dirinya. Heru dilaporkan dengan perlakuan tidak menyenangkan.

"Iya (ada pelimpahan tahap 2 dari Polsek Tegalsari," kata Kasi Pidum Kejari Surabaya Ali Prakosa, Kamis 23 Mei 2024.

"Tersangka dijerat pasal 335 KUHP dan dilakukan penahanan," sambung dia.

Sementara itu, Billy Handiwiyanto, kuasa hukum Agustinus Eko Pudji menyatakan kejadiannya di lobi apartemen Jalan Embong Malang pada 5 Juni 2023.

Cerita Billy, saat itu Agustinus Eko menemuinya tersangka Heru yang sedang marah-marah. Bahkan tersangka berupaya menendang Eko dengan kakinya.

"Eko punya SOP (standard operating procedure) sehingga tidak bisa menuruti semua kemauan tersangka," terang Billy.

Menurut dia, kejadian tersebut adalah rentetan dari beberapa masalah sebelumnya. Heru sebagai penghuni seolah-olah ingin mengatur semua yang ada di apartemen.

Halaman:

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah