PR SURABAYA - KPU Kota Blitar memastikan seluruh pasangan bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Blitar telah menyerahkan berkas perbaikan pencalonan sesuai dengan tenggat waktu yang ditentukan.
Komisioner KPU Kota Blitar Divisi Teknis Penyelenggara, Hernawan Miftakhul Khabib, menyatakan bahwa kedua pasangan bakal calon telah mengunggah dokumen perbaikan pada hari Minggu yang lalu melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon), yang kemudian disubmit oleh tim penghubung (LO) masing-masing.
KPU memberikan tanda terima serta berita acara penerimaan dokumen kepada kedua pasangan calon. Langkah selanjutnya, KPU akan memverifikasi berkas perbaikan tersebut hingga batas waktu 14 September 2024.
Sebelumnya, KPU mengembalikan berkas pencalonan dua pasangan calon karena belum memenuhi syarat administrasi, seperti surat keterangan tidak sedang pailit, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), dan beberapa dokumen lainnya.
Adapun kedua pasangan yang bersaing dalam Pilkada Kota Blitar adalah Bambang Rianto - Bayu Setyo Kuncoro serta Syauqul Muhibbin - Elym Tyu Samba.
Di sisi lain, KPU Kabupaten Blitar juga tengah menunggu proses perbaikan berkas bakal calon yang dilakukan dari tanggal 6 hingga 8 September 2024.
Komisioner KPU Kabupaten Blitar Divisi Teknis Penyelenggara, Ibrahim Mukti, mengungkapkan bahwa setelah berkas lengkap dan sesuai dengan ketentuan, KPU akan segera melakukan penetapan pasangan calon dan pengundian nomor urut.