Kasus Korupsi Tukar Guling Tanah Kas Desa di Sumenep, Kerugian Capai Rp 114 Miliar, Tiga Tersangka Ditangkap

5 Juni 2024, 16:45 WIB
Kasus Korupsi Tukar Guling Tanah Kas Desa di Sumenep, Kerugian Capai Rp 114 Miliar, Tiga Tersangka Ditangkap /Anto H

PR SURABAYA - Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus dugaan korupsi terkait tukar guling tanah kas desa di Sumenep.

Kasus ini melibatkan Desa Kolor, Desa Cabbiya, dan Desa Talango, dengan kerugian negara mencapai Rp 114,44 miliar.

Tiga tersangka telah ditetapkan oleh polisi dalam kasus ini.

Baca Juga: Ditintelkam Polda Jawa Timur Raih Penghargaan Terbaik IKPA 2023 dari Kemenkeu RI

Menurut Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, penyelidikan dimulai dari laporan polisi yang diterima pada tanggal 22 Maret 2021, serta dua laporan tambahan pada 22 Agustus 2023.

Setelah serangkaian penyelidikan dan penyidikan, tiga tersangka ditetapkan, yaitu HS, Direktur PT Sinar Mega Indah Perkasa, MH, pensiunan BPN Sumenep, dan MR, mantan Kepala Desa.

Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Edy Herwiyanto menjelaskan bahwa tukar guling tanah ini dimaksudkan untuk pengembangan perumahan BSA oleh PT SMIP.

Baca Juga: Kasat Narkoba Polres Blitar Diperiksa Polda Jatim, Kasusnya Bikin Gempar Polisi se Jawa Timur

Namun, tanah kas desa dijual kepada pihak swasta tanpa prosedur yang benar.

Tanah yang ditukarkan ternyata masih dikuasai masyarakat dan surat tanahnya tidak sesuai dengan Buku Letter C Desa.

Penyelidikan mengungkap bahwa pegawai BPN Kabupaten Sumenep tidak melakukan verifikasi yang sesuai terhadap tanah pengganti yang diajukan oleh PT SMIP.

Tanah pengganti hanya berdasarkan Surat IPEDA, yang bukan merupakan bukti kepemilikan tanah.

Selama proses tukar guling, PT SMIP sudah menerima hak atas tanah dan menjual kavling maupun rumah di atas tanah tersebut kepada masyarakat, meski tanah pengganti belum diselesaikan.

Baca Juga: Subdit Jatanras Polda Jatim Amankan Tiga Tersangka Penembakan di Tol

Menurut Edy, proses pelepasan tanah tersebut cacat hukum karena tidak mencantumkan nilai pembelian tanah.

Akibatnya, transaksi tersebut dianggap batal demi hukum.

Hasil audit BPKP Provinsi Jawa Timur menunjukkan bahwa kerugian negara mencapai Rp114,44 miliar, serta tidak ada penyerahan pembangunan Gedung Anak Asuh senilai Rp270 juta.

Ketiga tersangka, HS, MH, dan MR, terbukti bersalah dan dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Mereka terancam hukuman penjara paling singkat 4 tahun hingga seumur hidup, serta denda antara Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

Baca Juga: Pelaku Penembakan di Tol Waru Sidoarjo Kendarai Pajero atau Innova? Begini Temuan Penting Polda Jatim

Kasus ini menjadi peringatan serius tentang pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset desa, guna mencegah kerugian negara di masa depan.***

Editor: Timothy Lie

Tags

Terkini

Terpopuler